STTRII Campus

Lembaga Penjaminan Mutu Internal

Menjamin Mutu
untuk Kemuliaan Allah

Excellence for the Glory of God

Tentang LPMI STTRII
Scroll

Berita & Kegiatan

Dokumentasi kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan LPMI STTRII secara berkelanjutan.

Memuat kegiatan terbaru…
Lihat Semua Kegiatan →

Status Akreditasi BAN-PT

Hasil akreditasi mencerminkan komitmen STTRII terhadap mutu pendidikan tinggi teologi yang unggul dan berkelanjutan.

Institusi STTRII

Baik Sekali

SK No. 3085/SK/BAN-PT/Ak/PT/XII/2025

Sarjana Teologi

B

SK No. 419/SK/BAN-PT/Ak.S/S/III/2025

Magister Teologi

B

SK No. 415/SK/BAN-PT/Ak.S/M/III/2025

Doktor Teologi

Baik Sekali

SK No. 8704/SK/BAN-PT/Ak/D/XII/2025

Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPMI STTRII menerapkan siklus PPEPP secara berkelanjutan — mencakup seluruh bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, sumber daya, dan tata kelola institusi.

P 1

Penetapan

Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar & SOP

P 2

Pelaksanaan

Sosialisasi kepada pimpinan, bagian & unit STTRII

E 3

Evaluasi

Audit Mutu Internal (AMI) tahunan seluruh unit

P 4

Pengendalian

Koreksi & perbaikan KTS minor dan mayor

P 5

Peningkatan

Revisi standar, Rapat Senat, sosialisasi baru

FAQ

Di mana kantor LPMI STTRII berlokasi? +
Kantor LPMI STTRII berada di Gedung Kebudayaan Lt. 5, Reformed Millennium Center Indonesia, Jl. Industri Blok B14 Kav. 1, Kemayoran, Jakarta Pusat 10720.
Bagaimana cara mendapatkan formulir LPM? +
Formulir LPM dapat diunduh melalui halaman Dokumen di website ini, atau menghubungi langsung kantor LPMI STTRII.
Bagaimana cara mengajukan dokumen SPMI? +
Dokumen SPMI dapat diajukan melalui unit masing-masing kepada LPMI sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam SOP LPMI STTRII.
Siapa yang berwenang menyusun standar SPMI? +
Standar SPMI disusun oleh LPMI bersama unit kerja terkait di lingkungan STTRII, dan ditetapkan melalui Rapat Senat setelah melalui proses perumusan dan pembahasan bersama.
Siapa yang berwenang mengesahkan Standar Pendidikan Tinggi? +
Standar Pendidikan Tinggi disahkan oleh Ketua STTRII setelah dibahas dan disetujui dalam Rapat Senat STTRII.