Audit Mutu Internal

Laporan

Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal (AMI)

AMI adalah pengujian sistematis dan mandiri yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun sekali untuk seluruh program studi, perpustakaan, laboratorium, dan unit-unit di lingkungan STTRII, guna menetapkan apakah kegiatan dan hasilnya sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan serta diterapkan secara efektif.

Tujuan AMI

  1. 1Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku.
  2. 2Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu.
  3. 3Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penerapan sistem manajemen mutu.
  4. 4Mengidentifikasi hambatan dan peluang perbaikan sistem manajemen mutu.

Tahapan Pelaksanaan

  • 1
    PerencanaanPenyusunan Standar Mutu DIKTI, Standar Mutu Institusi, Manual Mutu, dan SOP sebagai dasar pelaksanaan audit.
  • 2
    PersiapanPenetapan waktu AMI, pembentukan Tim Auditor, pengurusan Surat Tugas, dan penyiapan dokumen AMI, KTS, dan formulir mutu.
  • 3
    PelaksanaanKunjungan Tim Auditor sesuai jadwal, wawancara dengan pelaksana standar, dan pencatatan hasil oleh sekretaris tim.
  • 4
    Rapat Koordinasi Auditor & AuditiCross-check hasil AMI antara auditor dan auditi, dipimpin Ketua/Wakil Ketua LPMI.
  • 5
    Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)Pelaporan hasil AMI kepada Ketua STTRII beserta instruksi perbaikan: KTS OBB segera, KTS minor dalam 3 bulan, KTS mayor dalam 6 bulan.
  • 6
    Pengendalian & PeningkatanLPMI memantau tindak lanjut koreksi, merevisi standar, dan mengajukan standar baru ke Rapat Senat untuk ditetapkan dan diberlakukan.

AMI Tahun 2024/2025

AMI Tahun 2023/2024